Bahas RUU 10 Kabupaten/Kota, Komisi II Dorong Pemerintah Perhatikan Batas Administrasi Daerah

22-07-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, saat rapat panitia kerja (panja) Komisi II dalam rangka pembahasan RUU 10 Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025). Foto : Edo/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya dalam menjamin adanya dasar hukum yang mengatur kepastian batas wilayah daerah. Ia mendorong pemerintah untuk benar-benar memperhatikan batas wilayah daerah sebagai upaya menghindari potensi konflik, khususnya terkait sengketa antarpulau.

 

Hal tersebut disampaikan Bahtra saat ditemui Parlementaria usai rapat panitia kerja (panja) Komisi II dalam rangka pembahasan RUU 10 Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025).

 

“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kemendagri memastikan betul soal batas administrasinya, tapal batas administrasinya. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti sebelumnya terutama terkait pulau-pulau,” tutur Bahtra.

 

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra dari dapil Sulawesi Tenggara ini juga menyoroti kondisi di lapangan di mana terdapat batas antar-daerah bersinggungan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpotensi konflik apabila tidak diperhatikan secara menyeluruh serta dengan prinsip kehati-hatian.  Oleh karenanya, Komisi II bersama panitia kerja (panja) berkomitmen memastikan adanya langkah konkret di lapangan terkait RUU 10 Kabupaten/Kota ini.

 

“Kita lihat ada beberapa daerah yang bersinggungan langsung dengan kabupaten lain, kami dalam pemetaannya minta dibuat 1:5000 supaya lebih jelas. Sehingga nanti tidak ada lagi sengketa-sengketa antar wilayah, baik itu dari wilayah daratan maupun dari pulau-pulaunya," tutur Bahtra.

 

RUU 10 Kabupaten/Kota disetujui salah satunya dilatarbelakangi oleh adanya daerah-daerah yang masih berlandasan hukum konstitusi lama yaitu UUDS 1950. Dengan dasar tersebut dirasa penting untuk segera menghadirkan dasar hukum yang sesuai dengan konstirusi saat ini yaitu UUD NRI tahun 1945. Selanjutnya, RUU 10 Kabupaten/Kota juga diharap mampu menjadi landasan hukum daerah yang kuat serta memiliki prinsip keadilan terutama terkait kepastian akan batas-batas administrasi daerah dan otonomi daerah. (fm/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...